zakat ada dua yaitu zakat harta dan zakat fitrah, zakat harta di keluarkan apabila sudah sampai nisab dan haulnya, untuk ukurannya nisabnya seukuran 90 gram emas sedangkan haulnya satu tahun. sedang zakat fitrah di keluarkan di bulan ramadhan bagi setiap muslim yang mampu, ukurannya 3 kilo gram makan pokok.saat pengeluarannya adalah sebelum sholat idhul fitri , sebab bila di keluarkan setelah sholat idhul fitri jatuhnya bukan zakat lagi tapi sedekah biasa.zakat ini adalah bukti ketaatan seorang muslim kepada allah swt, faedahnya sangat banyak yaitu untuk meringankan dan membantu saudara muslim yang miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar